Pesan via SMS

Ketik : Nama Anda/Alamat Lengkap/Nama Produk/Jumlah
KIRIM KE: 0852 863 17 031

Selasa, 28 Oktober 2014

Keuatamaan Puasa Sunnah

Dalam hadits Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu,

فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، مُرْنِي بِعَمَلٍ آخُذُهُ عَنْكَ يَنْفَعُنِي اللَّهُ بِهِ . قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ؛ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ لَهُ . قَالَ : فَكَانَ أَبُو أُمَامَةَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ لاَ يُلْفَوْنَ إِلاَّ صِيَامًا ، فَإِذَا رَأَوْا نَارًا أَوْ دُخَانًا بِالنَّهَارِ فِي مَنْزِلِهِمْ عَرَفُوا أَنَّهُمْ اعْتَرَاهُمْ ضَيْفٌ

“Aku berkata: Wahai Rasulullah ajarkan kepadaku sebuah amalan yang dengannya Allah memberikan manfaat kepadaku. Beliau pun bersabda, “Hendaklah engkau berpuasa karena tidak ada ibadah yang semisalnya.” Maka setelah itu, tidaklah terlihat Abu Umamah, istrinya dan pembantunya  melainkan dalam keadaan berpuasa, lalu apabila orang-orang melihat di rumahnya ada api atau asap mengepul di siang hari maka mereka pun tahu bahwa ada tamu yang berkunjung.”[HR. Ahmad, Shahihul Jaami’: 4044]
sumber : http://sofyanruray.info/bolehkah-berpuasa-muharram-sebulan-penuh-penulis-al-ustadz-abdul-barr-hafizhahullah/

Baca Selengkapnya klik...

Minggu, 12 Mei 2013

Sikap Kepada Penguasa

بسم الله الرحمن الرحيم

Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa

(Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah)

Telah dimaklumi bersama bahwa merubah kemungkaran dan menasihati pelakunya adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 186)
Akan tetapi, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami bahwa untuk merubah kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah muslim tidak sama dengan merubah kemungkaran yang dilakukan oleh selainnya. Bahkan lebih parah lagi, kemungkaran yang dilakukan penguasa dijadikan sebagai komoditi untuk meraih keuntungan oleh sebagian media massa. Mahasiswa pun turun ke jalan untuk berdemonstrasi, tak ketinggalan pula para “aktivis Islam” atau “aktivis dakwah” melakukan “aksi damai” yang menurut mereka itulah demo Islami, sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.
Namun yang sangat mengherankan, ada sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah, pengikut sunnah Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- pun turut serta melakukan demonstrasi (yang mereka namakan dengan aksi damai) dan mengkritik pemerintah muslim secara terang-terangan di media massa. Maka seperti apakah bimbingan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah ini?
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- yang ma’shum, yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. Semua perkataan bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan beliau -shallallahu’alaihi wa  sallam-, beliau bersabda:
من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية ولكن يأخذ بيده فيخلوا به فإن قبل منه فذاك وإلا كان قد أدى الذي عليه
“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia meraih tangan sang penguasa, lalu menyepi dengannya. Jika nasihat itu diterima, maka itulah yang diinginkan. Namun jika tidak, maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban (menasihati penguasa).” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah dari ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Zhilalul Jannah, (no. 1096)]
Demikianlah bimbingan Nabi yang mulia teladan kita –shallallahu’alaihi wa sallam- dalam menasihati penguasa. Lalu seperti apakah pemahaman dan pengamalan terhadap hadits di atas oleh para pengikut sunnah yang sejati, yakni para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah?
Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim -rahimahumallah- dalam Shahih keduanya meriwayatkan:
قيل لأسامة لو أتيت فلانا (عند الامام مسلم: عثمان بن عفان –رضي الله عنه-) فكلمته . قال إنكم لترون أنى لا أكلمه إلا أسمعكم ، إنى أكلمه فى السر دون أن أفتح بابا لا أكون أول من فتحه
“Dikatakan kepada Usamah (bin Zaid) radhiyallahu’anhuma, “Kalau sekiranya engkau mendatangi si fulan (dalam riwayat Al-Imam Muslim, si fulan yang dimaksud adalah: Utsman bin Affan radhiyallahu‘anhu) lalu engkau menasihatinya?” Usamah menjawab, “Sesungguhnya kalian benar-benar mengira bahwa aku tidak menasihatinya, kecuali jika aku memperdengarkannya kepada kalian?! Sungguh aku telah menasihatinya secara diam-diam, tanpa aku membuka sebuah pintu yang semoga aku bukanlah orang pertama yang membuka pintu tersebut.” [HR. Al-Bukhari, (no. 3267, 7098) dan Muslim, (no. 7408) dari Abu Wa’il radhiyallahu’anhu]
Al-Hafizh Ibnu Hajarrahimahullah- menjelaskan maksud perkataan Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma-, “Sungguh aku telah berbicara (menasihati) beliau tanpa aku membuka sebuah pintu“, maknanya adalah: “Aku telah menasihatinya dalam perkara yang kalian isyaratkan tersebut, tetapi dengan memperhatikan maslahat dan adab (dalam menasihati penguasa), yakni secara rahasia, sehingga tidak terjadi pada perkataan (nasihatku) ini sesuatu yang bisa mengobarkan fitnah.” [Lihat Fathul Bari, (13/51)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- juga menukil penjelasan sebagian ulama tentang kemungkaran yang diisyaratkan kepada Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma- ternyata bukanlah kemungkaran yang tersembunyi dari masyarakat, tetapi kemungkaran yang zhahir dan telah tersebar beritanya di tengah-tengah masyarakat, yaitu tentang salah seorang pejabat Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- yang bernama Al-Walid bin ‘Uqbah yang tercium dari mulutnya bau nabidz (sejenis khamar), kemudian Al-Hafizh Ibnu Hajarrahimahullah- berkata dalam menjelaskan perkataan Usamah,
“Sungguh aku telah menasihatinya secara rahasia (tidak terang-terangan), tanpa aku membuka sebuah pintu”, makna (pintu) yang dimaksud adalah: “Pintu pengingkaran atas kemungkaran para penguasa secara terang-terangan, karena khawatir akan memecah belah kalimat (yakni persatuan kaum muslimin di bawah seorang pemimpin)”, kemudian beliau (Usamah) memberitahu mereka bahwa ia tidak sedikitpun mencari muka pada seseorang meskipun pada seorang pemimpin, akan tetapi ia telah mengerahkan segenap kemampuannya untuk menasihati pemimpin secara rahasia (tidak terang-terangan)”. [Lihat Fathul Bari, (13/52)]
Al-Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah- berkata, “Maksud Usamah, bahwa ia tidak ingin membuka pintu (memberi contoh) cara mengingkari penguasa dengan terang-terangan, karena ia khawatir dampak buruk dari cara tersebut. Akan tetapi yang beliau lakukan adalah dengan lemah lembut dan menasihati secara rahasia, karena cara tersebut lebih dapat diterima”. [Lihat Fathul Bari, (13/52)]
Al-‘Allamah Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi –rahimahullah- juga menjelaskan perkataan Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma-, “Sungguh aku telah menasihatinya secara rahasia“, maknanya, “Aku menasehati penguasa secara diam-diam, sehingga aku tidak membuka sebuah pintu dari pintu-pintu fitnah. Kesimpulannya, aku (Usamah) menasihatinya demi meraih kemaslahatan bukan untuk memprovokasi munculnya fitnah (masalah), karena cara mengingkari para penguasa dengan terang-terangan terdapat semacam sikap penentangan terhadapnya. Sebab pada cara tersebut terdapat pencemaran nama baik para pemimpin yang mengantarkan kepada terpecahnya kalimat (persatuan kaum muslimin) dan tercerai-berainya jama’ah”. [Lihat Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, (23/33)]
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- dalam menerangkan perkataan Usamah pada riwayat Muslim, beliau berkata: “Aku membuka perkara yang aku tidak suka jika akulah yang pertama membukanya (yakni mencontohkan keburukan),” maknanya adalah, “Terang-terangan dalam menasihati penguasa di depan khalayak, sebagaimana pernah terjadi pada para pembunuh ‘Utsman -radhiyallahu’anhu-. Dalam hadits ini terdapat adab bersama penguasa, lemah lembut terhadap mereka, menasihati mereka secara rahasia dan menyampaikan perkataan manusia tentang mereka agar mereka berhenti dari kemungkaran tersebut. Ini semua dilakukan jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan untuk menasihati dan mengingkari kemungkaran penguasa secara rahasia, maka hendaklah seseorang melakukannya terang-terangan, agar pokok kebenaran itu tidak ditelantarkan. [Lihat Syarah Muslim, (18/118)]
Peringatan: Perkataan Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- pada bagian akhir yang kami garisbawahi di atas maksudnya adalah jika keadaan memaksa untuk itu (bukan pada semua keadaan) karena hal tersebut bukanlah kebiasaan para sahabat, sebagaimana perbuatan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- yang dijadikan dalil oleh hizbiyun untuk membolehkan menasihati pemerintah secara terang-terangan, yang insya Allah akan kami jawab dalam penjelasan syubhat dan bantahannya.
Al-Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- menerangkan perkataan Usamah dalam riwayat Muslim: “Sungguh aku telah menasihatinya secara empat mata”, maksudnya adalah, “Ia (Usamah) telah menasihati Utsman -radhiyallahu’anhu- secara langsung dengan perkataan yang lembut, karena yang demikian itu lebih hati-hati untuk menghindari cara terang-terangan dalam mengingkari penguasa dan menghindari sikap penentangan terhadap penguasa, sebab cara menasihati penguasa dengan terang-terangan sangat berpotensi melahirkan berbagai macam fitnah dan kerusakan.” [Lihat Al-Mufhim Syarah Shohih Muslim, (6/619)]
Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata, “Sepatutnya bagi orang yang mengetahui kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa tersebut, dan janganlah ia menampakan celaan kepada penguasa di depan publik. Akan tetapi sebagaimana terdapat dalam hadits (yakni hadits ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu-), hendaklah ia meraih tangan sang penguasa dan menyepi dengannya, lalu menasihatinya, dan janganlah ia menghinakan sultan (penguasa) Allah”.[Lihat As-Sail Al-Jarrar, (4/556)]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di –rahimahullah- berkata, “Bagi siapa yang melihat suatu kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaklah ia memperingatkan mereka secara rahasia, tidak terang-terangan di khalayak, dengan cara yang lembut dan perkataan yang sesuai dengan keadaan.” [Lihat Ar-Riyadh An-Nadhirah, (hal. 50)]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib-aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada ketidakstabilan (negara), sehingga masyarakat tidak mau dengar dan taat kepada pemerintah dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak bermanfaat. Tapi metode yang dicontohkan Salaf adalah menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang memiliki akses langsung kepada penguasa, sehingga sang penguasa bisa diarahkan kepada kebaikan”. [Lihat Haqqur Ro’iy war-Ro’iyyah, (hal. 27)]
Faqihuz Zaman Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah- berkata, “Mempublikasikan nasihat yang kita sampaikan kepada pemerintah terdapat dua mafsadat (kerusakan). Pertama: Hendaklah setiap orang khawatir, jangan sampai dirinya tertimpa riya’, sehingga terhapus amalannya. Kedua: Jika pemerintah tidak menerima nasihat tersebut, maka jadilah itu sebagai alasan bagi masyarakat awam untuk menentang pemerintah. Pada akhirnya mereka melakukan revolusi (pemberontakan) dan terjadilah kerusakan yang lebih besar.” [Dari kaset Asilah haula Lajnah Al-Huquq As-Syar’iyah, sebagaimana dalam Madarikun Nazhor, (hal. 211)]
Dari penjelasan para ulama di atas, telah sangat jelas bahwa dalam menasihati penguasa tidak boleh dilakukan secara terang-terangan, baik melalui demonstrasi, berbicara di mimbar-mimbar terbuka, ataupun melalui kolom opini dan artikel yang disebarkan secara terbuka di media-media. Apabila hal tersebut dilakukan, maka akan melahirkan mafsadat-mafsadat yang besar diantaranya:
  1. Memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada penguasa, terlebih jika nasihat tersebut tidak diindahkan oleh penguasa, maka akibatnya akan menceraiberaikan kesatuan kaum muslimin (lihat penjelasan Ibnu Hajar, Al-‘Aini dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahumullah-)
  2. Cara mengingkari kemungkaran penguasa dengan terang-terangan terdapat semacam sikap penentangan terhadapnya (lihat penjelasan Al-Imam Al-‘Aini dan Al-Imam Al-Qurthubi –rahimahumallah-)
  3. Pencemaran nama baik dan ghibah kepada penguasa yang dapat mengantarkan kepada perpecahan masyarakat dan pemerintah muslim (lihat penjelasan Al-Imam Al-‘Aini –rahimahullah-)
  4. Membuat masyarakat tidak mau menaati penguasa dalam hal ma’ruf (lihat penjelasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-)
  5. Menyebabkan permusuhan antara pemimpin dan rakyatnya (lihat penjelasan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- dalam Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 99)
  6. Menjadi sebab ditolaknya nasihat oleh penguasa (lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah-)
  7. Menyebabkan tertumpahnya darah seorang muslim, sebagaimana yang terjadi pada para pembunuh Utsman -radhiyallahu’anhu- (lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- dan juga penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani -rahimahullah- dalam Mukhtashor Shahih Muslim, hal. 335)
  8. Menghinakan sulthan Allah (lihat penjelasan Al-Imam Asy-Syaukani –rahimahullah-)
  9. Munculnya riya’ dalam diri pelakunya (lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin -rahimahullah-)
  10. Menyelisihi dalil dan jalan As-Salafus Shalih
  11. Mengikuti jalan ahlul bid’ah (Khawarij)

Renungan Bagi para Pencela Pemerintah

Menasihati penguasa secara terang-terangan termasuk dalam kategori pemberontakan yang merupakan karakter Khawarij, yakni satu sekte sesat yang dikenal dengan sikap pemberontakannya kepada pemerintah muslim yang mereka anggap zalim dan tidak berhukum dengan hukum Allah. Maka janganlah sampai engkau tergolong dalam kelompok Khawarij -wahai pencela pemerintah- yang telah diperingatkan oleh Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam-:
كلاب النار شر قتلى تحت أديم السماء خير قتلى من قتلوه
“Mereka adalah anjing-anjing neraka; seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.” [HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, (no. 3554)]
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmulhafizhahullah- berkata, “Nasihat kepada penguasa secara rahasia merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Manhaj Salaf yang diselisihi oleh ahlul ahwa’ wal bida’, seperti Khawarij.”
Beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-) juga menjelaskan bahwa menyebarkan aib-aib penguasa merupakan bentuk pertolongan kepada Khawarij dalam membunuh penguasa muslim, sehingga jelas bahwa pemberontakan itu tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan lisan.
Beliau berkata: “Hal tersebut dilarang karena bisa mengantarkan kepada perbuatan menumpahkan darah dan pembunuhan, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tabaqot, dari Abdullah bin Ukaim al-Juhani, bahwa beliau berkata:
“Aku tidak akan menolong pembunuhan seorang Khalifah selamanya setelah Utsman”, maka dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau telah membantu (Khawarij) dalam membunuh Utsman?” Maka beliau berkata, “Sungguh aku menganggap perbuatan membicarakan keburukan-keburukan beliau sebagai bentuk pertolongan kepada (Khawarij) dalam membunuhnya”.
Maka camkanlah baik-baik atsar ini, tatkala beliau menganggap pembicaraan tentang kejelekan-kejelekan penguasa termasuk perkara yang membantu pembunuhannya.”
Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah) memberikan komentar pada catatan kaki, “Atsar ini berfaedah pelajaran bahwa pemberontakan itu dapat terjadi dengan senjata (pedang), maupun dengan ucapan. Berbeda dengan pendapat (yang salah) bahwa pemberontakan itu tidak terjadi kecuali dengan senjata. Maka camkanlah ini baik-baik dan ingatlah selalu.”
Beliau juga menukil penegasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-, “Bukan termasuk manhaj Salaf menelanjangi aib-aib penguasa dan membicarakannya di atas mimbar-mimbar, karena hal tersebut mengantarkan kepada kudeta dan ketidaktaatan masyarakat dalam hal yang ma’ruf kepada penguasa. Lebih dari itu, mengantarkan kepada pemberontakan yang hanya membahayakan dan tidak bermanfaat.” [Lihat artikel As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-, softcopy dari www.sahab.net]

Syubhat dan Bantahannya

Keterangan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama di atas sekaligus sebagai bantahan terhadap tuduhan hizbiyun bahwa:
  1. Ahlus Sunnah mendiamkan kemungkaran penguasa. Karena para ulama Ahlus Sunnah adalah budak penguasa yang kerjanya hanya mencari muka kepada penguasa
  2. Mengapa Ahlus Sunnah mengharamkan demokrasi namun tetap menaati pemimpin yang dihasilkan dari pesta demokrasi!?
Semua syubhat ini telah terjawab dalam keterangan di atas, yang ringkasnya:
Pertama: Ahlus Sunnah tidak menasihati penguasa secara terang-terangan di depan khalayak bukan berarti diam dengan kemungkaran penguasa, bukan pula karena mencari muka kepada penguasa, tetapi karena mengikuti tuntunan Islam dalam menasihati penguasa.
Kedua: Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan secara serampangan terhadap pemerintah muslim yang terlibat dalam system kufur demokrasi atau yang tidak berhukum dengan syari’at Islam, karena ada syarat-syarat pengkafiran yang harus terpenuhi dan terangkatnya penghalang-penghalang. Olehnya, Ahlus Sunnah tetap menaati seorang pemimpin yang dihasilkan dari pesta demokrasi karena menganggapnya masih muslim.
Masih ada beberapa syubhat yang sering dilontarkan oleh hizbiyun dan ingin kami jelaskan bantahannya –insya Allah- demi untuk menghilangkan kekaburan dalam masalah ini:
Syubhat pertama: Menasihati penguasa secara terang-terangan bukan termasuk pemberontakan dan bukan pula karakter Khawarij
Dari penjelasan di atas, jelaslah kesalahan sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah, namun menganggap bahwa menasihati penguasa dengan membicarakan aib-aib penguasa secara terang-terangan bukan termasuk pemberontakan dan karakter Khawarij, sebagaimana yang dikatakan penulis buku Siapa Teroris? Siapa Khawarij?:
“Lebih dari itu, sekedar melakukan demonstrasi saja sudah dianggap sebagai tindak pemberontakan dan dikatakan sebagai Khawarij dan teroris. Hal ini tercermin dalam perkataan beliau (Al-Ustadz Luqman Ba’abduh -pen), “Perlu ditekankan di sini, bahwa bentuk pemberontakan terhadap penguasa itu tidak hanya dalam bentuk gerakan fisik atau gerakan bersenjata saja”. Kemudian beliau (Al-Ustadz Luqman Ba’abduh -pen) mengutip pendapat Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al-Jazairi di buku Madarik An-Nazhar (tanpa penyebutan halaman) yang mengatakan, “Wal hasil, hanya sekedar memprovokasi massa untuk menentang penguasa muslim (walaupun penguasa tersebut seorang fasik) sudah layak dicap sebagai cara-cara khawarij.” [Lihat Siapa Teroris? Siapa Khawarij?, (hal. 224)]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullah- menjawab syubhat ini, dalam menjelaskan hadits tentang tuduhan kaum Khawarij kepada Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bahwa beliau belum berlaku adil dalam pembagian ghanimah. Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
Ini merupakan dalil terbesar bahwa pemberontakan terhadap pemerintah bisa dengan senjata, ucapan dan komentar. Yakni, orang ini (Dzul Khuwaisirah) tidak mengangkat pedang melawan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, tetapi hanya sekedar mengingkari beliau (dengan ucapan).
Kami sangat memahami bahwa biasanya tidak akan terjadi pemberontakan dengan senjata, kecuali telah didahului oleh pemberontakan dengan kata-kata. Manusia tidaklah mungkin menyandang senjata mereka untuk memerangi penguasa tanpa ada sesuatu yang dapat memprovokasi mereka. Pasti ada sesuatu yang bisa memprovokasi mereka, itulah ucapan (provokator). Maka pemberontakan kepada penguasa dengan kata-kata adalah pemberontakan secara hakiki, berdasarkan sunnah dan kenyataan. [Lihat Fatawa Al-‘Ulama Al-Akabir, (hal. 96)]
Penjelasan di atas mengingatkan kita kepada salah satu sekte Khawarij yang bernama Al-Qo’adiyah. Mereka ini tidak ikut mengangkat senjata melawan penguasa dalam pemberontakan berdarah, tetapi kerjaan mereka hanyalah memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada penguasa dengan bait-bait syair maupun orasi-orasi di mimbar bebas.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Qa’adiyah memprovokasi pemberontakan kepada para penguasa, meskipun mereka tidak terlibat langsung.” [Lihat Hadyus Sari, oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah-, hal. 459, sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, hal. 20]
Bahkan sebenarnya merekalah yang paling berbahaya dan paling dahsyat fitnahnya, karena biasanya orang-orang yang bisa melakukan provokasi adalah yang memiliki sedikit ilmu yang dengannya dia menipu manusia. Seakan ia juga “termasuk dalam jajaran ulama terpandang”, sehingga disebutkan dalam satu atsar dari Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’ifrahimahullah-, ia berkata: “Kelompok al-Qa’adiyah ini merupakan pecahan khawarij yang paling jelek!” [Riwayat Abu Dawud dalam Masaa’il Al-Imam Ahmad, (hal. 271), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 21)]
Syubhat kedua: Boleh menasihati penguasa secara terang-terangan jika kemungkaran tersebut dilakukan secara terang-terangan, dengan dalil perbuatan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri –radhiyallahu’anhu- dalam menasihati Marwan, walikota Madinah dan fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud –rahimahullah-
Adapun pembolehan menasihati penguasa secara terang-terangan, jika penyimpangan penguasa dilakukan terang-terangan sebagaimana dalam kisah sahabat yang mulia Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- dan fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’udrahimahullah-, beliau berkata dalam salah satu fatwa beliau, “Karenanya, saya memandang jika perkara yang hendak disampaikan sebagai nasihat merupakan perkara zahir, jelas dan nampak dalam artian kemungkaran itu nampak dan jelas, maka tidak mengapa memberi nasehat kepada penguasa dengan cara berhadapan dengannya, atau melalui kolom opini di koran-koran (termasuk artikel), melalui mimbar-mimbar, atau dengan metode-metode lainnya jika kemungkaran tersebut jelas dan nampak di tengah-tengah manusia.”
Syubhat ini kami jawab dari beberapa sisi:
Pertama: Kalau fatwa ini benar dari beliau, maka beliau sendiri (dalam fatwa yang sama) telah memberikan batasan-batasan dan siapa yang berhak melakukannya, diantaranya:
1). Dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat. Jika kita lihat mafsadat-mafsadat besar yang sangat mungkin ditimbulkan dari cara menasihati pemerintah dengan terang-terangan, tentunya hal tersebut tidak boleh untuk dilakukan.
2). Bukan semua orang yang boleh melakukannya, tetapi para ulama yang benar-benar memiliki ilmu dalam masalah tersebut dan memiliki kedudukan dalam pandangan pemerintah dan masyarakat. Hal ini jelas dari perkataan beliau dan pendalilan beliau dengan kisah Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu’anhu-. Siapa Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, seorang ulama besar di kalangan sahabat dibandingkan dengan Marwan seorang Tabi’in[1]? Kedudukannya adalah guru (Sahabat) dan murid (Tabi’in). Demikian pula, tidak semua Sahabat dan Tabi’in yang hadir pada saat itu melakukan pengingkaran secara terang-terangan.
Kedua: Kalau kita perhatikan apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, maka itu adalah perkara yang sangat mendesak dan sangat terkait dengan waktu yang singkat (yakni pelaksanaan shalat ‘ied) dan terjadi di depan matanya dan di depan khalayak ramai, sehingga tidak mungkin untuk ditunda. Karena kaidah yang disepakati, “Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh”. Inilah maksud perkataan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- yang kami garis bawahi di atas.
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah- menjelaskan perkataan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- tersebut, “Perkataan beliau, “Ini semua dilakukan jika memungkinkan”, yakni jika memungkinkan seseorang menasihati penguasa secara rahasia,  maka inilah yang wajib atasnya, tidak yang lainnya (yakni tidak boleh terang-terangan).”
“Adapun perkataan beliau (An-Nawawi), “Namun jika tidak memungkinkan untuk menasihati dan mengingkari kemungkaran penguasa secara rahasia, maka hendaklah seseorang melakukannya terang-terangan, agar pokok kebenaran itu tidak ditelantarkan.” Maknanya adalah, “Janganlah seseorang mengingkari kemungkaran penguasa secara terang-terangan, kecuali dalam keadaan sangat genting (daruroh syadidah).”
Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-) berkata dalam catatan kakinya, “Atas dasar inilah (yakni dalam keadaan darurat) dibawa perbuatan Salaf (dalam mengingkari kemungkaran penguasa terang-terangan), seperti kisah Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- bersama Marwan, walikota Madinah ketika ia mendahulukan khutbah atas shalat ‘ied.” [Lihat Shahih Al-Bukhari (2/449 no. 956 bersama Fathul Bari kitab Al-’Idain, bab Al-Khuruj ilal Musholla bi ghayri Minbar]
“Oleh karenanya, ketika ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu- mengingkari perbuatan Hisyam -radhiyallahu’anhu- (yaitu, dengan menyampaikan hadits di atas) karena pengingkaran Hisyam terhadap kemungkaran penguasa secara terang-terangan, tanpa ada kebutuhan mendesak (darurat). Tidaklah yang dilakukan Hisyam -radhiyallahu’anhu-, kecuali tunduk (kepada hadits tersebut), wallahu A’lam.” (Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul, softcopy dari www.sahab.net)
Ketiga: Pengingkaran Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu benar-benar di depan penguasa tersebut, sehingga memungkinkan bagi sang penguasa untuk mengambil faedah “secara langsung” dari nasihat beliau, atau sebaliknya sang penguasa bisa memberikan bantahan jika ia memiliki dalil atau pertimbangan khusus sebagai seorang pemimpin.
Adapun jika dengan menyebarkan artikel-artikel di media massa dan berorasi di mimbar-mimbar bebas yang tidak dihadiri oleh penguasa, maka belum tentu bisa dibaca atau didengarkan oleh penguasa (sebagai orang yang dinasihati), malah yang terjadi adalah ghibah atau buhtan, pencemaran nama baik dan provokasi untuk memberontak kepada penguasa. Bagaimana bisa seseorang mengharamkan ghibah dan pencemaran nama baik dirinya dan para tokoh idolanya sementara untuk penguasa dia bolehkan…Ma lakum kayfa tahkumun?!
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah- menjelaskan, “Sesungguhnya mengingkari kemungkaran yang tersebar adalah hal yang dituntut dan tidak ada masalah dalam hal ini. Tapi yang menjadi masalah dalam pembahasan kita adalah pengingkaran terhadap seorang penguasa, seperti jika seseorang berpidato di masjid, kemudian ia berkata misalnya, “Negara (pemerintahnya) ini telah berbuat zhalim”, “Pemerintah telah melakukan (kesalahan)”, ia terus berbicara tentang kemungkaran penguasa dengan cara terang-terangan ini, padahal para penguasa tersebut tidak hadir dalam majelis itu. Jelas berbeda jika pemimpin atau penguasa yang ingin engkau nasihati itu ada di hadapan Anda dan ketika dia tidak ada. Karena semua pengingkaran secara terang-terangan yang dilakukan oleh generasi Salaf terjadi langsung di hadapan pemimpin atau penguasa. Bedanya, jika ia hadir, memungkinkan baginya untuk membela diri dan menjelaskan sisi pandangnya, dan bisa jadi ia yang benar dan kita yang salah. Akan tetapi jika ia tidak hadir, tentunya ia tidak bisa membela diri dan ini termasuk kezhaliman. Maka wajib bagi setiap kita untuk tidak berbicara tentang kejelekan seorang penguasa tatkala ia tidak hadir. Olehnya, jika engkau sangat menginginkan kebaikan (bagi seorang penguasa) pergilah kepadanya, temuilah ia, lalu nasihati secara empat mata.” [Lihat Liqo’ Al-Babil Maftuh, pertemuan ke-62, hal. 46)
Keempat: Jika fatwa Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud –rahimahullah- diterima secara mutlak tanpa ada batasan-batasan sebagaimana yang beliau jelaskan sendiri dan batasan-batasan lain yang dijelaskan oleh para ulama lainnya, maka hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan dalil dan fatwa-fatwa para ulama lainnya sebagaimana yang kami nukil di atas. Oleh karena itu kami mengingatkan kepada saudara-saudara kami yang menasihati penguasa secara terang-terangan karena mengikuti fatwa Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud –rahimahullah-. Ketahuilah –kami mencintai kebaikan untuk kalian sebagaimana kami cintai kebaikan itu untuk diri kami-:
Pertama: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan (bahwa ada khilaf dalam masalah ini), bukankah yang terbaik bagi kita untuk berhati-hati dengan memilih jalan yang lebih selamat?!
Kedua: Jika kita mencari setiap keringanan para ulama, niscaya kita akan binasa, sebagaimana diriwayatkan dari sebagian Salaf, “Barangsiapa yang mencari-cari keringanan para ulama, maka dia telah mengarah kepada kemunafikan”.
Ketiga: Tidakkah kalian memikirkan mafsadat yang besar –terutama bagi orang-orang awam- jika pintu ini dibuka?!
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah- menerangkan, sedikitnya tiga kemungkaran besar yang menyelisihi manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah ketika seseorang menasihati penguasa secara terang-terangan, padahal masih memungkinkan untuk dinasihati secara rahasia,
Pertama: Menyelisihi hadits ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu- yang memerintahkan untuk diam-diam dalam menasihati penguasa.
Kedua: Menyelisihi atsar-atsar dan manhaj Salaf, seperti atsar Usamah bin Zaid dan Abdullah bin Abi Aufa dan selainnya radhiyallahu’anhum.
Ketiga: Menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghinakan penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.” (HR. Al-Bukhari)
(Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul, softcopy dari www.sahab.net)
Syubhat ketiga: Tidak mungkin menasihati penguasa seperti hadits ‘Iyadh bin Ganm maupun atsar Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhum- di zaman ini, dikarenakan aturan protokoler pemerintahan modern terlalu berbelit-belit, sehingga tidak memungkinkan setiap orang bisa bertemu empat mata dengan seorang pejabat, maka terpaksa diambil jalan terakhir, yaitu dengan melakukan demonstrasi, tapi demo yang Islami atau aksi damai.
Menjawab syubhat ini kami katakan:
Pertama: Hadits ‘Iyadh bin Ganm dan atsar Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhum itu tidak bermakna harus persis seperti teksnya, yaitu setiap orang yang ingin menasihati harus memegang tangan penguasa, menyepi dengannya atau bertemu empat mata dengannya. Masih ada cara lain yang dibolehkan, asalkan tidak terang-terangan, seperti penjelasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-, “Tapi metode yang dicontohkan Salaf adalah: menasihati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang memiliki akses langsung kepada penguasa, sehingga sang penguasa bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Haqqur Ro’iy war-Ro’iyyah, hal. 27)
Kedua: Jika ternyata memang semua jalan yang disebutkan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah- tidak bisa sama sekali atau penguasa tidak mau menuruti nasihat dan merubah kebijakannya yang zalim, apakah kemudian boleh melakukan demonstrasi atau menyebar artikel nasihat dan teguran kepada pemerintah di media massa?
Jawabnya: Tetap tidak boleh, sebab hal tersebut bertentangan dengan dalil dan petunjuk Salaf dalam menghadapi keadaan semacam ini.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- berkata, “Jika tidak memungkinkan untuk menasihati penguasa (dengan cara yang syar’i), maka solusi akhirnya adalah sabar dan doa, karena dahulu mereka –yakni Sahabat- melarang dari mencaci penguasa”. Kemudian beliau menyebutkan sanad satu atsar dari Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-, beliau (Anas) berkata, “Dahulu para pembesar Sahabat Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- melarang dari mencaci para penguasa.” [Lihat At-Tamhid, Al-Imam Ibnu Abdil Barr, (21/287)]
Al-Imam Al-Hasan Al-Bashrirahimahullah- berkata, “Demi Allah, andaikan manusia bersabar dengan musibah berupa kezhaliman penguasa, maka tidak akan lama Allah Ta’ala mengangkat kezhaliman tersebut dari mereka, namun apabila mereka mengangkat senjata melawan penguasa yang zhalim, maka mereka akan dibiarkan oleh Allah. Dan demi Allah, hal itu tidak akan mendatangkan kebaikan kapan pun. Kemudian beliau membaca firman Allah:
وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُوا يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الْأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُوا يَعْرِشُونَ
“Maka sempurnalah kalimat Allah (janji-Nya) kepada Bani Israel disebabkan kesabaran mereka dan Kami musnahkan apa yang diperbuat oleh Fir’aun dan kaumnya dan apa yang mereka bina.” (Al-A’rof: 137).” [Lihat Madarikun Nazhor, (hal. 6)]
Penjelasan para ulama di atas dipahami dari banyak hadits Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, diantaranya sabda beliau -shallallahu’alaihi wa sallam-:
من رأى من أميره شيئاً يكرهه فليصبر عليه ، فإنه من فارق الجماعة شبراً فمات إلا مات ميتة جاهلية
“Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak ia sukai (kemungkaran) yang ada pada pemimpin negaranya, maka hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (pemerintah) kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas -radhiyallahu’anhuma-)
Juga sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:
إنكم سترون بعدي أثرة وأموراً تنكرونها قالوا: ما تأمرنا يا رسول الله قال: أدوا إليهم حقهم وسلوا الله حقكم
“Sesungguhnya kelak kalian akan melihat (pada pemimpin kalian) kecurangan dan hal-hal yang kalian ingkari (kemungkaran)”. Mereka bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tunaikan hak mereka (pemimpin) dan mintalah kepada Allah hak kalian (berdoa).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-)
Dan sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:
قلنا يا رسول الله : أرأيت إن كان علينا أمراء يمنعونا حقنا ويسألونا حقهم ؟ فقال : اسمعوا وأطيعوا . فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم
“Kami bertanya, wahai Rasulullah, “Apa pendapatmu jika para pemimpin kami tidak memenuhi hak kami (sebagai rakyat), namun tetap meminta hak mereka (sebagai pemimpin)?” Maka Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Dengar dan taati (pemimpin negara kalian), karena sesungguhnya dosa mereka adalah tanggungan mereka dan dosa kalian adalah tanggungan kalian.” (HR. Muslim dari Wail bin Hujr -radhiyallahu’anhu-)
Maka jelaslah, ketika sudah tidak ada lagi solusi lain untuk merubah kemungkaran penguasa, tidak dibenarkan sama sekali melakukan demonstrasi, meskipun berupa aksi damai dan tidak pula dengan menyebar artikel dan berbicara tentang kejelekan penguasa di khalayak ramai, karena semua itu bertentangan dengan tuntunan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya. Jadi, tidak ada dalam Islam istilah demonstrasi Islami. Adapun yang dituntunkan oleh teladan kita, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- dan para sahabat -radhiyallahu’anhum- adalah sabar dan doa.
Inilah sebaik-baiknya solusi bagi orang-orang yang beriman kepada ayat Allah Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya -shallallahu’alaihi wa sallam-.
Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Muwaffiq.
(Artikel ini dialihtuliskan untuk umum dari artikel khusus kami di http://www.almakassari.com)

[1] Meskipun Marwan lahir dua atau empat tahun setelah hijrahnya Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- ke Madinah, namun ia tidak pernah melihat Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-. Demikian pendapat Al-Imam Al-Bukharirahimahullah- [Lihat At-Tahdzib, (10/82/no. 167) dan At-Taqrib, (no. 6567)]
Sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/05/tuntunan-islam-dalam-menasihati-penguasa-sebuah-renungan-bagi-para-pencela-pemerintah/

Baca Selengkapnya klik...

Rabu, 23 Mei 2012

HATI-HATILAH ATAS FITNAH HARTA

HATI-HATILAH ATAS FITNAH HARTA

Dari putra Ka’b bin Malik dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الرَّجُلِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

“Tidaklah dua ekor serigala lapar yang dilepaskan dalam sekawanan kambing lebih merusak terhadapnya daripada merusaknya ambisi seseorang terhadap harta dan kedudukan terhadap agamanya.” 
(Shahih, HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib Wat Tarhib no. 1710)

Baca Selengkapnya klik...

Dzikir Pagi dan Sore

Dzikir Pagi dan Sore


بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dibaca 3x ketika pagi dan sore. "Barangsiapa yang mengucapkannya tiga kali ketika pagi dan tiga kali ketika sore, tidak akan membahayakannya sesuatu apapun." 
(HR. Abu Dawud 4/323, At-Tirmidziy 5/465, Ibnu Majah dan Ahmad, lihat Shahih Ibnu Majah 2/332)

Baca Selengkapnya klik...

Selasa, 22 Mei 2012

Bulan Rajab, Puasa Rajab serta Hukum Sholat Ummu Dawud dan Sholat Al-Afiah


 
 
 
 
 
 
2 Votes

Shahihkah Do’a Bulan Rajab ?

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

Senantiasa kita mendengar do’a sebagaimana tersebut diatas, saat mendekatnya kita dengan bulan suci Ramadhan. Kebanyakan da’i atau penceramah menyandarkan do’a ini kepada Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam. Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah benar do’a ini berasal dari Rosululloh (haditsnya shahih)?
Nash Hadits tersebut, Telah disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad (1/259)
حدثنا عبد الله ، حدثنا عبيد الله بن عمر ، عن زائدة بن أبي الرقاد ، عن زياد النميري ، عن أنس بن مالك قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبارك لنا في رمضان وكان يقول : ليلة الجمعة غراء ويومها أزهر .
Menceritakan kepada kami Abdullah, Ubaidullah bin Umar, dari Zaidah bin Abi ar-Raaqod, dari Ziyad an-Numairi, dari Anas bin Malik berkata ia, Adalah Nabi shallallohhu ‘alaihi wasallam apabila masuk bulan Rajab, beliau berdo’a ;“Ya Alloh berkahilah kami dibulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami kepada Bulan Ramadhan. Kemudian beliau berkata, “Pada malam jumatnya ada kemuliaan, dan siangnya ada keagungan.
Takhrij hadits,
Diriwayatkan oleh Ibn Sunny dalam “Amal Yaumi wal Lailah” (659) dari jalur ibn Mani’ dikabarkan oleh Ubaidullah bin Umar Al-Qawaririy.
Dan Baihaqiy dalam Su’abul Iman (3/375) dari jalur Abi Abdullah al-Hafidz, dikabarkan dari Abu Bakr Muhammad bin Ma’mal, dari AlFadhil bin Muhammad Asy-Sya’raniy, dari Al-Qawaririy.
Dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/269) dari jalur Habib bin Al-Hasan, dan ‘Ali bin Harun ia berkata, menceritakan kepada kami Yusuf Al-Qadhi, dari Muhammad bin Abi Bakr, dari Zaidah bin Abi ar-Raaqod.
Dan AlBazar dalam Musnadnya (Mukhtasar Zawaidul Bazar li Hafidz 1/285) dari jalur Ahmad bin Malik al-Qusyairi dari Zaidah.
Hadits tersebut memiliki 2 cacat,
  1. Ziyad bin Abdullah An-Numairy
Berkata Yahya bin Ma’in ; Haditsnya Dhaif
Berkata Abu Hatim ; Haditsnya ditulis, tapi tidak (bisa) dijadikan Hujjah
Berkata Abu ubaid Al-Ajry ; Aku bertanya kepada Abu Daud tentangnya, maka ia mendhaifkannya.
Ibnu Hajr berkata : Ia Dhaif
  1. Zaidah bin Abi Ar-Raaqod
Berkata Al-Bukhary : Haditsnya Mungkar
Abu Daud berkata : Aku tidak mengenalnya
An-Nasa’i berkata : Aku tidak tahu siapa dia
Adz-Dzahaby berkata : Tidak bisa dijadikan hujjah
Komentar Ahlul Ilmi tentang hadits ini,
Al-Baihaqiy dalam Su’abul Iman (3/375) berkata, telah menyendiri Ziyad An-Numairi dari jalur Zaidah bin Abi ar-Raqad, Al-Bukhary berkata, Hadits dari keduanya adalah mungkar.
An-Nawawy dalam Al-Adzkar (274) berkata, kami telah meriwayatkannya dan terdapat kedhaifan dalam sanadnya.
Dan seterusnya lihat http://saaid.net/Doat/Zugail/57.htm
SUMBER : http://alatsar.wordpress.com/2007/07/18/doa-bulan-rajab/

Hadits Palsu Seputar Amalan Bulan Rajab

Penulis: Al Ustadz Abu Al Mundzir Dzul Akmal As Salafiy


1. حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari. Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.
1. حديث : من صام ثلاثة أيام من رجب, كتب له صيام شهر, من صام سبعة أيام من رجب, أغلق الله عنه سبعة أبواب من النار, ومن صام ثمانية أيام من رجب, فتح الله له ثمانية أبواب من الجنة, ومن صام نصف رجب حاسبه الله حسابا يسيرا.

Artinya : “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits. 2. حديث : إن شهر رجب شهر عطيم. من صام منه يوما كتب له صوم ألف سنة – إلخ.
Artinya : “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.
3. حديث : من صام يوما من رجب, عدل صيام شهر-إلخ
Artinya : “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh dan seterusnya”.
Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.
Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.
Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya : “Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya : “Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.
4. حديث : من أحيا ليلة من رجب, وصام يوما. أطعمه الله من ثمار الجنة – إلخ.
Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang harinya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).
5. ديث : أكثروا من الاستغفار فى شهر رجب. فإن لله فى كل ساعة منه عتقاء من النار, وإن لله لا يدخلها إلا من صام رجب.
Artinya : “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.
6. حديث : فى رجب يوم وليلة, من صام ذلك اليوم, وقام تلك الليلة. كان له من الأجر كمن صام مائة-إلخ.
Artinya : “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dan seterusnya.
Dikatakatan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.
Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”
Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diriwayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manusia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bulan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a do`a dikabulkan, kesusahan kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.
Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”
Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).
Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa di siang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.
Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya : “Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.
Dan demikian juga, “Dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.
Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketaatan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”
Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkan Nabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).
Diantara bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan ini adalah :
1. Sholat Ar Raghaaib.
Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan di setiap awal Jum`at di bulan Rajab.
Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad keempat Hijriyah. (Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :
1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”
2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.
3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.
4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.
5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.
6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.
7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.
8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.
9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.
10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.
11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.
12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.
Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka. Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialraah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “shalat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.
2. Sholat Ummu Daawud di pertengahan bulan Rajab.
Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.
Berkata Al Imam Al Hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.” Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam :
“Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.
Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.
Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.
Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.
Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).
Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul `Aziz bin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia: tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban. Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu diamalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini. Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada-adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”
Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).
Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban
3. Sholat Al Alfiah.
Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab :
“Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam malam yang lainnya. Lihat Hadist hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal. 100-101, dan hal. 439-440.
Diterjemahkan dari kitab Al Fawaaid Al Majmu`ah, Al Ahadiits Al Maudhu`ah, karya Syaikhul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)
(Dikutip dari website http://thullabul-ilmiy.or.id/modules/news/artikel.php?storyid=3, judul asli “Hadist-Hadist Palsu Mengenai Keutamaan Bulan Rajab.”, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Al Mundzir As Salafiy.)
Sumber : http://kaahil.wordpress.com/2010/06/17/apakah-doa-bulan-rajab-berasal-dari-rosululloh-serta-kumpulan-hadits-palsu-seputar-amalan-bulan-rajab-serta-hukum-sholat-ummu-dawud-dan-sholat-al-afiah/

Baca Selengkapnya klik...

KEUTAMAAN BULAN RAJAB : Di sana ada hari-hari tertentu (khusus) di bulan Rajab yang ditunaikan padanya puasa sunnah, apakah hari-hari tersebut jatuh pada awal bulan, pertengahan, ataukah di akhirnya?

 
 
 
 
 
 
1 Votes

Bukan Termasuk Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Mengkhususkan Ritual Ibadah Tertentu di Bulan Rajab


Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan. Namun tidak sedikit kaum muslimin yang masih jauh dari bimbingan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyambut datangnya bulan ini, yaitu mengkhususkan ritual-ritual ibadah tertentu seperti puasa, shalat Raghaib, peringatan malam 27, dan lain sebagainya.
Berikut penjelasan para ulama tentang pengkhususan ritual ibadah tertentu pada bulan Rajab. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan:
Di sana ada hari-hari tertentu (khusus) di bulan Rajab yang ditunaikan padanya puasa sunnah, apakah hari-hari tersebut jatuh pada awal bulan, pertengahan, ataukah di akhirnya?
Jawab:
Tidak ada hadits-hadits khusus yang tetap (shahih) tentang keutamaan puasa pada bulan Rajab selain hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari shahabat Usamah, bahwa dia berkata:
“Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau berpuasa pada bulan tertentu sebagaimana puasa engkau pada bulan Sya’ban.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“Itu adalah bulan yang orang-orang lalai darinya, bulan yang terletak antara Rajab dan Ramadhan, dan itu adalah bulan yang mana seluruh amalan diangkat ke hadapan Rabbul ‘Alamin, maka aku senang jika amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.” [HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la, Ibnu Zanjuyah, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Barudi, Sa’id bin Manshur]
Hadits-hadits yang ada menunjukkan keumuman tentang dorongan untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, dan dorongan untuk berpuasa pada hari-hariBidh di setiap bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15, dorongan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram, puasa pada hari Senin dan Kamis. Dan bulan Rajab masuk ke dalam keumuman dari itu semua.
Jika engkau bersemangat untuk memilih hari-hari tertentu pada setiap bulannya, maka pilihlah hari-hari Bidh yang tiga tersebut, atau hari Senin dan Kamis, kalau tidak maka terserah karena perkaranya sangat mudah.
Adapun pengkhususan puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab, maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syari’at ini. Wabillahit Taufiq.
Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua               : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota           : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota           : ‘Abdullah bin Qu’ud
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’[III/176]
Pertanyaan pertama dari fatwa no. 2608

Penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Beliau ditanya:
Sebagian orang mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan berbagai bentuk ibadah tertentu seperti shalat Raghaib[1] dan menghidupkan malam ke-27. Apakah yang demikian itu ada dasarnya di dalam syari’at ini? Jazakumullahu khairan.
Beliau menjawab:
Pengkhususan bulan Rajab dengan ibadah shalat raghaib atau peringatan malam 27 dengan keyakinan bahwa malam tersebut adalah malam Isra’ Mi’raj, maka ini semua adalah bid’ah dan tidak boleh untuk dilaksanakan, amaliyah seperti itu tidak ada dasaranya dalam syari’at ini.
Para ulama juga telah memperingatkan tentang permasalahan ini, dan kami pun juga sudah pernah menulis tentangnya lebih dari sekali, dan kami telah jelaskan kepada orang-orang bahwa shalat raghaib adalah bid’ah, yaitu sebuah ritual yang dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum’at pertama bulan Rajab.
Demikian pula peringatan malam 27 dengan keyakinan bahwa itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu semua adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Malam Isra’Mi’raj tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya. Kalaupun diketahui, tetap tidak diperbolehkan untuk mengadakan peringatan malam tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperingatinya, demikian pula para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun dan para shahabat yang lain radhiyallahu ‘anhum. Kalau seandainya peringatan seperti itu termasuk sunnah, maka niscaya mereka akan mendahului kita untuk memperingatinya.
Segala kebaikan itu ada pada sikap mengikuti mereka dan berjalan di atas manhaj mereka sebagaimana Allah ‘azza wajalla firmankan:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [At-Taubah: 100]
Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang pada dasaranya bukan berasal dari agama tersebut, maka dia tertolak.”[HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad]
Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam juga bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (tuntunan syari’at) kami, maka amalannya tersebut tertolak.” [HR. Muslim, Ahmad]
Dan makna ‘maka amalannya tersebut tertolak‘ adalah ‘tertolak kepada pelakunya‘.
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam khuthbahnya:
أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد – صلى الله عليه وسلم – ، وشر الأمور محدثاتها ، وكل بدعة ضلالة
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini, dan setiap bid’ah adalah sesat.” [HR. Muslim, An-Nasa’i]
Maka yang wajib atas segenap kaum muslimin adalah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan istiqamah di atasnya, saling mewasiati untuk itu dan waspada dari segala bentuk kebid’ahan sebagai realisasi dari pengamalan firman Allah ‘azza wajalla:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”[Al-Maidah: 2]
Dan firman-Nya subhanahu wata’ala:
وَالْعَصْرِ سورة العصر الآية إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ سورة العصر الآية إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” [Al-‘Ashr: 1-3]
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الدين النصيحة ، قيل : لمن يا رسول الله ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم.
“Agama itu adalah nasehat. Ditanyakan kepada beliau: untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: untuk Allah, untuk kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan segenap umat Islam.” [HR. Muslim]
Adapun umrah, maka tidaklah mengapa untuk ditunaikan pada bulan Rajab, karena telah shahih di dalam Ash-Shahihain dari shahabat Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dahulu para salaf juga menunaikan umrah pada bulan Rajab, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah di dalam kitabnya ‘Al-Latha-if‘ dari shahabat ‘Umar, anaknya (Ibnu ‘Umar), dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Dan dinukilkan dari Ibnu Sirin bahwa para salaf dahulu juga melakukan yang demikian. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Sumber: Majmu’ Fatawa Ibn Baz [XI/476-477]

Penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah

الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له شهادة أرجو بها النجاة يوم نلاقيه وأشهد أن محمداً عبده ورسوله أرسله بالهدى ودين الحق فبلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح الأمة فصلوات الله وسلامه عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد.
Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” [Al-Baqarah: 189].
Dan Allah ‘azza wajalla juga berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” [At-Taubah: 36]
Sesungguhnya bulan-bulan Hilaliyah ini merupakan bulan-bulan yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya sebagai waktu-waktu bagi manusia dalam bermu’amalah dan beribadah.
قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” [Al-Baqarah: 189].
Di antara bulan-bulan tersebut adalah empat bulan yang diharamkan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram yang merupakan tiga bulan yang berurutan, dan Rajab secara sendiri yang terletak antara bulan Jumadal Tsaniyah dan Sya’ban.
Dan sebentar lagi, bulan ini (yakni Rajab, pent) akan tiba mendatangi kalian. Bulan ini merupakan salah satu dari empat bulan-bulan haram yang memiliki keutamaan. Sudah semestinya pada bulan tersebut untuk menjauhi berbagai bentuk maksiat sebagaimana pada tiga bulan yang lain, namun tidak pernah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengkhususkan pada bulan itu dengan menambah ibadah shalat maupun puasa. Semua hadits yang menyebutkan tentang permasalahan ini adalah hadits-hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Sebagian orang beribadah kepada Allah ‘azza wajalla dengan berpuasa pada tiga bulan: Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan, namun tidak dibenarkan untuk mengkhususkan puasa pada bulan Rajab.
Adapun Sya’ban, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memperbanyak puasa pada bulan tersebut sampai pernah beliau berpuasa sebulan penuh ataupun mayoritasnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha.[2]
Wahai saudara-saudaraku,
Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah suatu perkara yang diada-adakan dalam agama ini. Sesungguhnya seluruh amalan yang dengannya engkau beribadah kepada Allah, namun amalan tersebut tidak pernah disyari’atkan di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sesungguhnya itu adalah kebid’ahan yang tidaklah menambah bagi engkau kecuali semakin jauh dari Allah ‘azza wajallaKarena setiap orang yang berbuat bid’ah, berarti kebid’ahannya itu akan memberikan makna bahwa agama ini belum sempurna semasa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal Allah ta’ala telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”[Al-Maidah: 3]
Allah berfirman yang demikian itu dalam sebuah ayat yang Dia turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum’at, di hari ‘Arafah ketika haji wada’.
Sehingga agama ini telah sempurna, tidak butuh kepada penyempurnaan, dan tidak pula butuh kepada sesuatu yang diada-adakan. Setiap manusia yang beribadah kepada Allah dengan menjalankan suatu amalan yang tidak disyari’atkan di dalam Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, maka amalannya tersebut tertolak dan dia tersesat disebabkan amalannya itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam rangka memberikan peringatan kepada umatnya:
إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Hati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini, karena sesungguhnya setiap perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (tuntunan syari’at) kami, maka amalannya tersebut tertolak.” [HR. Muslim]
Ambillah prinsip ini wahai saudaraku muslim, ambillah petunjuk ini, bahwa setiap amalan yang dengannya seseorang beribadah (kepada Allah), baik itu amalan hati seperti aqidah/keyakinan, atau amalan lisan seperti dzikir-dzikir bid’ah, atau amalan anggota badan seperti amaliyah bid’ah, jika tidak memiliki saksi (berupa dalil/hujjah, pent) dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidaklah didapatkan kecuali kerugian di dunia dan akhirat.
أسأل الله تعالى أن يبصرني وإياكم بدينه وأن يرزقنا علماً نافعاً وعملاً صالحاً يُقربنا إليه وأعوذ به من الجهل والبدع
Saya memohon kepada Allah ta’ala agar Dia memberikan bashirah (ilmu pengetahuan) kepadaku dan kepada kalian semua tentang agama-Nya, dan agar Dia memberikan rizki kepada kita semua berupa ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih yang bisa mendekatkan diri kita kepada-Nya. Dan saya memohon perlindungan kepada-Nya dari kebodohan dan kebid’ahan.
اللهم إنا نسألك يقيناً لا شك معه وإيماناً لا كفر معه واتباع لا ابتداع معه وإخلاصاً لا شرك معه يا ذا الجلال والإكرام يا حي يا قيوم
Ya Allah, kami memohon kepada Engkau keyakinan yang tidak ada keraguan bersamanya, keimanan yang tidak ada unsur kekufuran bersamanya, sikap ittiba’ (mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) yang tidak ada sikap ibtida’ (mengada-adakan perkara baru dalam agama) bersamanya, ikhlas yang tidak ada kesyirikan bersamanya, wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, wahai Dzat yang maha hidup lagi terus-menerus dalam mengurus makhluk-Nya.
Wahai saudara-saudara kaum muslimin, sesungguhnya Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang agung:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [Al-Ahzab: 56]
سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”[Al-Baqarah: 285]
اللهم صلِّ وسلم على عبدك ورسولك اللهم صلِّ وسلم على عبدك ورسولك محمد اللهم صلِّ وسلم على عبدك ورسولك محمد اللهم ارزقنا محبته واتباعه ظاهراً وباطنا اللهم احشرنا في زمرته اللهم اسقنا من حوضه اللهم أدخلنا في شفاعته اللهم اجمعنا به وبمن أنعمت عليهم في جنات النعيم إنك على كل شيء قدير
Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan rasul Engkau, Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan rasul Engkau Muhammad, Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada hamba dan rasul Engkau Muhammad.
Ya Allah, limpahkanlah rizki kepada kami untuk bisa mencintai beliau, mengikuti sunnah beliau, zhahir maupun batin.
Ya Allah, kumpulkanlah kami dalam barisan beliau, ya Allah, berilah kami kesempatan untuk minum dari telaga beliau (nanti pada hari Qiyamat, pent), ya Allah, masukkanlah kami ke dalam jajaran orang-orang yang mendapatkan syafa’at beliau.
Ya Allah, kumpulkanlah kami bersama beliau dan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat di surga yang penuh kenikmatan.
Sesungguhnya Engkau maha mampu atas segala sesuatu.
اللهم ارض عن خلفائه الراشدين وعن الصحابة أجمعين وعن التابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين اللهم ارض عنا كما رضيت عنهم اللهم أصلح أحوالنا كما أصلحت أحوالهم
Ya Allah, ridhailah para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, para shahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik sampai datangnya hari pembalasan. Ya Allah, ridhailah kami sebagaimana Engkau telah meridhai mereka.
Ya Allah, perbaikilah keadaan kami sebagaimana Engkau telah memperbaiki keadaan mereka.
اللهم اجمع قلوبنا على الحق يا رب العالمين اللهم آلف بين قلوبنا اللهم اهدنا سبل السلام اللهم ألق بيننا المودة والمحبة يا رب العالمين اللهم أبعد عنا اختلاف القلوب والعداوة والبغضاء إنك على كل شيء قدير.
Ya Allah, kumpulkanlah hati-hati kami di atas al-haq, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, satukanlah hati hati kami, ya Allah, berilah kami petunjuk kepada jalan keselamatan, ya Allah, tanamkan kecintaan dan kasih saying di antara kami, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jauhkanlah dari kami segala bentuk perselisihan hati, permusuhan, dan kebencian, sesungguhnya Engkau maha mampu atas segala sesuatu.
Wahai hamba-hamba Allah,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” [An-Nahl: 90]
Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=718463

Penjelasan Fadhilatul ‘Allamah Dr. Shalih bin Sa’d As Suhaimi hafizhahullah

Dan termasuk kebid’ahan yang tersebar pada masa ini adalah apa yang diyakini oleh orang-orang (kaum muslimin, pent) berupa pengkhususan bulan Rajab untuk melakukan ibadah tertentu seperti puasa atau menentukan hari tertentu (seperti malam 27 Rajab, pent) untuk menyelenggarakan ritual perayaan dan ibadah-ibadah tertentu dengan anggapan bahwa pada bulan tersebut adalah malam terjadinya peristiwa Isra’ dan Mi’raj.
Penentuan semacam ini tidak ada dalilnya dari Kitabullah ta’alamaupun dari sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ragu lagi bahwasanya peristiwa Isra’ dan Mi’raj adalah benar adanya, dan beriman terhadapnya apa hukumnya?! Wajib, dan seorang muslim tidak ragu dalam perkara ini.
Bahkan beriman dengan (Isra’ Mi’raj) merupakan perkara yang sudah diwajibkan oleh Allah tabaraka wata’ala di dalam kitab-Nya:
سُبْحَانَ الَذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ المَسْجِدِ الحَرَامِ إلَى المَسْجِدِ الأَقْصَا الَذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya.” [Al Isra’: 1]
Dan beliau telah diisra’kan dengan ruh dan jasadnya, tidak dengan ruhnya saja, dan bukan pula kejadian dalam mimpi saja, bahkan beliau diisra’kan dengan ruh dan jasadnya shallallahu ‘alaihi wasallam -hingga beliau sampai di sidratul muntaha- shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi.
Ini merupakan kedudukan yang tidak dicapai oleh seorang nabi pun sebelumnya, dan ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanyashalawatullahi wasalamuhu ‘alaihi.
Dan walaupun Isra’ dan Mi’raj adalah peristiwa yang tsabit (tetap dalam syari’at ini) dan beriman dengannya adalah wajib dan telah diwajibkan pula ketika itu shalat lima waktu, akan tetapi kita tidak memiliki dalil yang pasti bahwa itu terjadi di bulan Rajab.
Kemudian di sana ada perkara lainnya, yaitu bahwasanya walaupun kita mendapatkan dalil bahwa peristiwa Isra’ dan Mi’raj itu terjadi pada bulan Rajab, apakah kita disyaria’tkan untuk melakukan ritual ibadah tertentu pada bulan tersebut?
Jawabannya adalah: tidak, karena segala bentuk ibadah itu sifatnya adalahtauqifiyyah (tetap dan paten sesuai dengan tuntunan Allah ta’ala dan Rasul-Nyashallallahu ‘alaihi wasallam) yang harus diketahui (dalil dan landasannya, pent) dari syari’at ini. Dan setelah mengalami peristiwa Isra’ dan Mi’raj, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hidup selama sekitar 13 tahun, dan beliau tidak pernah mengadakan acara-acara tertentu untuk memperingati peristiwa tersebut.
Apakah kita yang lebih bersemangat mengikuti al-haq ataukah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam? Tentunya beliau, ini tentunya tidak ragu lagi.
Sesungguhnya perbuatan mengada-adakan ibadah tertentu untuk memperingati Isra’ dan Mi’raj pada tanggal 12 atau 27 Rajab itu terjadi pada abad ke-4 Hijriyyah, setelah banyak bermunculannya sikap taqlid kepada orang-orang Yahudi dan Nashara dalam memperingati hari-hari ‘ied (hari raya-hari raya), seperti peringatan-peringatan hari-hari kelahiran atau yang lainnya dari bentuk peringatan-peringatan (hari raya) jahiliyyah yang Allah tidak menurunkan satu hujjahpun, maka itu semua adalah peringatan-peringatan jahiliyyah dan bid’ah yang diada-adakan.
Hari-hari ‘ied dalam Islam, ada berapa hari ‘ied kita? Aku katakan: hari ‘ied Islam ada tiga, apa saja itu? ‘Iedul Fithri, ‘Iedul Adh-ha, dan ‘Iedul Usbu’ yang itu merupakan hari Jum’at. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan itu semua dengan ‘ied dan tidak ada ‘ied yang keempat dari hari-hari ‘ied tersebut. Tidak ada ‘ied (hari ulang tahun) kelahiran, ataupun i’ed (hari raya) nasional, ‘ied perayaan Isra’ dan Mi’raj, ………..
Itu semua adalah ‘ied (perayaan/hari raya) jahiliyyah, semuanya adalah ‘ied jahiliyyah, tidak diketahu (dikenal) kecuali setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali setelah empat abad kemudian.
Kita mengajukan pertanyaan di sini:
Siapakah yang berada di atas al-haq?
Mereka generasi pertama yang hidup pada masa-masa generasi terbaik dan diutamakan? Ataukah Al-Fathimiyyun Al-’Ubaidiyyun yang menisbahkan kepada Fathimah radhiyyallahu ‘anha secara palsu dan dusta setelah empat abad (dari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pent)?! Siapa yang berada di atas al-haq?! Siapa yang lebih benar jalannya?!
Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamlebih daripada kecintaan mereka kepada beliau. Mereka (para shahabat tersebut) datang membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ruh dan jiwa-jiwa mereka, mereka menghadapi panah-panah dan tombak-tombak dengan dada-dada mereka yang suci dalam rangka menebus dirinya untuk (membela) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Walaupun demikian, mereka tidak pernah mengadakan peringatan-peringatan semacam ini. Apakah kemudian kita mengatakan bahwa mereka tidak mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Maha sempurna Allah, seorang muslim tidak akan mengatakan seprti itu, bahkan mereka (para shahabat) adalah orang-orang yang paling mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beriman terhadap Isra’ dan Mi’raj adalah wajib, akan tetapi anggapan bahwa itu terjadi pada malam 27 Rajab adalah tidak benar bahkan itu merupakan kedustaan.
Riwayat-riwayat dalam sejarah menyebutkan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi pada bulan Rajab, ada yang menyebutkan pada bulan Sya’ban, ada yang menyebutkan pula pada bulan Ramadhan, ada yang menyebutkan pada bulan Syawwal, dan ada pula yang menyebutkan pada bulan Dzulhijjah, Wallahu A’lam.
Tidak terlalu penting bagi kita (mengetahui) tarikh dalam masalah ini, dan yang (lebih) penting bagi kita adalah hakikat keimanan terhadap benarnya peristiwa Isra’ dan Mi’raj tersebut.
Demikian pula mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu adalah tidak benar, tidak benar, tidak ada pada bulan Rajab itu puasa tertentu yang dikhususkan[3], dan barangsiapa yang mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ragu lagi bahwa mereka telah melakukan salah satu bentuk kebid’ahan di antara kebid’ahan-kebid’ahan yang diada-adakan manusia. Tidak ada dalil shahih yang tetap dalam pengkhususan bulan Rajab dengan puasa tertentu, shalat tertentu, maupun ritual ibadah khusus, akan tetapi (bulan Rajab) adalah sebagaimana bulan-bulan yang lainnya.
Sumber: http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=745
Diterjemahkan secara ringkas dan diberi catatan kaki oleh Abu ‘Abdillah Kediri.

[1] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan Shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan ‘Isya. Pada siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib ini (yakni hari Kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah.

Adapun tata cara dan keutamannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalamhadits maudhu’ (palsu) yang berbunyi:
وما من أحد يصوم يوم الخميس أول خميس في رجب، ثم يصلى فيما بين العشاء والعتمة، يعنى ليلة الجمعة، ثنتى عشرة ركعة، يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة، وإنا أنزلناه في ليلة القدر ثلاث مرات، وقل هو الله أحد اثنتى عشرة مرة، يفصل بين كل ركعتين بتسليمة، فإذا فرغ من صلاته صلى على سبعين مرة، ثم يقول: اللهم صل على محمد النبي الامي وعلى آله، ثم يسجد فيقول في سجوده:سبوح قدوس رب الملائكة والروح سبعين مرة، ثم يرفع رأسه فيقول: رب اغفر لي وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت العزيز الاعظم سبعين مرة، ثم يسجد الثانية فيقول مثل ما قال في السجدة الاولى، ثم يسأل الله تعالى حاجته، فإنها تقضى. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: والذى نفسي بيده ما من عبد ولا أمة صلى هذه الصلاة إلا غفر الله تعالى له جميع ذنوبه وإن كانت مثل زبد البحر وعدد ورق الاشجار، وشفع يوم القيامة في سبعمائة من أهل بيته، فإذا كان في أول ليلة في قبره جاءه بواب هذه الصلاة، فيجيبه بوجه طلق ولسان ذلق، فيقول له: حبيبي أبشر فقد نجوت من كل شدة، فيقول: من أنت فوالله ما رأيت وجها أحسن من وجهك، ولا سمعت كلاما أحلى من كلامك، ولا شممت رائحة أطيب من رائحتك، فيقول له: يا حبيبي أنا ثواب الصلاة التى صليتها في ليلة كذا في شهر كذا، جئت الليلة لاقضى حقك، وأونس وحدتك، وأرفع عنك وحشتك، فإذا نفخ في الصور أظللت في عرصة القيامة على رأسك، وأبشر فلن تعدم الخير من مولاك أبدا
“Dan tidaklah ada seorang yang berpuasa di awal Kamis bulan Rajab, kemudian shalat di,antara Maghrib dan ‘Atamah (Isya)- yaitu malam Jum’at- dua belas rakaat, membaca pada setiap rakaatnya surat Al-Fatihah sekali dan surat Al-Qadr tiga kali serta surat Al-Ikhlas dua belas kali, setiap dua rakaat dengan satu kali salam, jika telah selesai dari shalat tersebut maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan ‘Allahhumma Shalli ‘Ala Muhammadin An-Nabi Al-Ummiyyi Wa ‘Ala Alihi’, kemudian sujud lalu mengatakan dalam sujudnya: ‘Subuhun qudusun Rabbul Malaikati War Ruh’ tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan: ‘Rabbighfirli warham wa tajaawaz ‘amma ta’lam Inaka  anta Al-Aziz Al-A’zham‘ tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama, lalu memohon kepada Allah hajatnya, kecuali pasti hajatnya tadi akan dikabulkan.
Rasulullah bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak ada seorang hamba laki-laki maupun perempuan yang melakukan shalat ini kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya walaupun seperti buih di lautan dan seperti sejumlah daun di pepohonan, serta bisa memberi syafaat di hari kiamat kepada tujuh ratus keluarganya. Ketika berada di malam pertama di kuburnya, akan datang kepadanya pahala shalat ini. Ia menemuinya dengan wajah yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku, berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan. Lalu (orang yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah, aku belum pernah melihat wajah seindah wajahmu dan tidak pernah mendegar perkataan semanis perkataanmu serta tidak pernah mencium bau wewangian sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai kekasihku! Aku adalah pahala shalat yang telah kamu lakukan di malam itu pada bulan itu. Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan menghilangkan darimu kegundahgulanaanmu. Ketika ditiup sangkakala, maka aku akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah karena kamu tidak akan kehilangan kebaikan dari maula-Mu (Allah) selama-lamanya.”
Haidts ini adalah hadits maudhu’ (palsu), disebutkan oleh Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Maudhu’at (II/124)
Dari hadits tersebut, dapat diketahui secara ringkas tata cara Shalat Raghaib, yaitu:
1.        Dikerjakan antara Maghrib dan ‘Isya’, jumlah rakaatnya dua belas, setiap dua rakaat satu salam.
2.        Pada setiap rakaat membaca surat Al-Fatihah sekali, surat Al-Qadr tiga kali, dan surat Al-Ikhlash dua belas kali.
3.        Setelah shalat mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tujuh puluh kali dengan lafazh:
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ
4.        Kemudian sujud dengan membaca tujuh puluh kali:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْح
5.        Kemudian bangun dan duduk dengan mengucapkan tujuh puluh kali:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ اْلأَعْظَمُ
6.        Lalu sujud lagi dan mengucapkan ucapan yang sama dengan sujud yang pertama
7.        Kemudian berdo’a kepada Allah sesuai dengan hajat dan kebutuhannya.
[2] HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[3] Sebagaimana bulan yang lain, seperti tanggal 9 dan 10 Muharram, 6 hari di bulan Syawwal, dan 9 Dzulhijjah.
Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=514#more-514
sumber : http://kaahil.wordpress.com/2011/05/30/keutamaan-bulan-rajab-di-sana-ada-hari-hari-tertentu-khusus-di-bulan-rajab-yang-ditunaikan-padanya-puasa-sunnah-apakah-hari-hari-tersebut-jatuh-pada-awal-bulan-pertengahan-ataukah-di-akhirnya/

Baca Selengkapnya klik...